
Bulukumba - Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Ibu Fitriana, S.H., M.H.didampingi Panitera Muda Pidana Bapak Rodding S.H. dan Staff Kepaniteraan Pidana melaksanakan pengawasan rutin terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap di Lapas Kelas IIA Bulukumba, Selasa (22/11/2022)
Kimwasmat melakukan pengawasan untuk menjamin bahwa putusan mengenai penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan itu benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai asas perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pada kesempatan ini, Kimwasmat melakukan pengamatan terhadap narapidana selama mereka menjalani masa pidananya terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas dari Lapas Bulukumba
Kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
Tujuan dilaksanakan Kimwasmat, antara lain:
- Memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk:
- Memeriksa dan menanda-tangani register pengawas dan pengamat yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
- Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke lembaga pemasyarakatan untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.
- Mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan lembaga pemasyarakatan tersebut sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku narapidana yang dijatuhkan kepadanya.
- Mengadakan wawancara dengan para petugas pemasyarakatan (terutama para wali-pembina narapidana-narapidana yang bersangkutan) mengenai perilaku serta hasil-hasil pembinaan narapidana, baik kemajuan-kemajuan yang diperoleh maupun kemunduran-kemunduran yang terjadi.
- Mengadakan wawancara langsung dengan para narapidana mengenai hal ihwal perlakuan terhadap dirinya, hubungan-hubungan kemanusiaan antara sesama mereka sendiri maupun dengan para petugas lembaga pemasyarakatan.
- Menghubungi Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Ketua Dewan Pembina Pemasyarakatan (DPP), dan jika dipandang perlu juga menghubungi koordinator pemasyarakatan pada kantor wilayah Departemen Kehakiman dalam rangka saling tukar menukar saran-pendapat dalam pemecahan suatu masalah; serta berkonsultasi (dalam suasana koordinatif) mengenai tata perlakuan terhadap narapidana yang bersifat tehnis, baik tata perlakuan di dalam tembok-tembok lembaga maupun di luarnya.
Sementara itu, dalam konteks Hakim sebagai pengamat bertugas untuk:
- Mengumpulkan data-data tentang perilaku narapidana, yang dikategorikan berdasarkan jenis tindak-pidananya (misalnya pembunuhan, perkosaan dan sebagainya). Data-data mengenai perilaku narapidana ini dapat berpedoman pada faktor-faktor (antara lain): tipe dari pelaku tindak pidana (misalnya untuk pertama kali melakuakan tindak pidana, residivis dan sebagainya), keadaan rumah tangganya (baik-baik, bobrok dan sebagainya), perhatian keluarganya terhadap dirinya (besar kali, kurang dan sebagainya), keadaan lingkungannya (tuna susila dan sebagainya), catatan pekerjaan (penganggur dan sebagainya), catatan kepribadian (tentang, egosentris dan sebagainya), jumlah teman-teman dekatnya (satu, dua, tiga orang atau lebih), keadaan psychisnya dan lain-lain.
- Mengadakan evaluasi mengenai hubungan antara perilaku narapidana tersebut dengan pidana yang dijatuhkan, apakah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap narapidana dengan perilaku tertentu sudah tepat (dalam arti cukup) untuk melakukan pembinaan terhadap dirinya sehingga pada waktu dilepaskan nanti, narapidan tersebut sudah dapat menjadi anggota masyarakat baik dan taat pada hukum.

















