
Bulukumba, Kamis 24 November 2022. Dilaksanakan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba. Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba Bapak Andi Muhammad Refil, SH., MH. melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 186 K/PDT/2021 Jo Putusan Nomor 23/Pdt.G/2019/PN. Blk, yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengandung Perintah (Condemnatoir). Pelaksanaan Eksekusi dan pembacaan berita acara pengosongan oleh Juru Sita berjalan lancar dan aman dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Resort Bulukumba dan TNI KODIM 1411/Blk.


















