
Bulukumba, Kamis 22 Desember 2022. Diversi perkara anak No. 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blk berhasil dilaksanakan oleh Bpk. Muhammad Asnawi Said, S.H., M.H. sebagai fasilitator diversi. Penandatanganan kesepakatan diversi oleh masing-masing pihak kuasa hukum dan pekerja sosial dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan di ruang diversi Pengadilan Negeri Bulukumba.




















