
Bulukumba, Jum'at 17 Februari 2023. Dilaksanakan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba. Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba Bapak Andi Muhammad Refil, SH., MH. melaksanakan eksekusi perkara perdata dengan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Blk Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 302/Pdt/2020/PT MKS Jo Putusan Mahkamah Agung No. 2448 K/Pdt/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengandung Perintah (Condemnatoir). Pelaksanaan Eksekusi dan pembacaan berita acara pengosongan oleh Juru Sita berjalan lancar dan aman dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Resort Bulukumba dan TNI KODIM 1411/Blk.


















