
Bulukumba, Selasa 1 Agustus 2023.
Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor : 64/Pid.B/2023/PN Blk dan 71/Pid. B/2023/PN Blk yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Dr. Muhammad Adil Kasim, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Bapak Muhammad Musashi Achmad Putra, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti A.M. Sulhidayat Syukri, S.H., M.H. serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa melakukan pemeriksaan Lokasi tempat terjadinya tindak pidana Pencurian ternak dan pemeriksaan barang bukti berupa 5 (lima) ekor sapi dan 2 (dua) ekor kuda, di dua tempat terpisah yakni di kecamatan Kajang dan di Kecamata Bulukumpa.


















