Bulukumba, Selasa, 13 Februari 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba telah dilaksanakan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, YM. Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN Pengadilan Negeri Bulukumba. SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.


















