Bulukumba, Selasa, 13 Februari 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba telah dilaksanakan Sosialisasi Restorative Justice yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, YM. Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN Pengadilan Negeri Bulukumba. Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Perkara-perkara yang dapat diterapkan Restorative Justice yaitu : - Pidana anak. - Perempuan berhadapan dengan Hukum. - Korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi.


















