Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Sen10Okt2022

Apel Pagi Senin 10 Oktober 2022

skd 1

Bulukumba, Senin 10 Oktober 2022. Apel pagi dipimpin oleh  Ibu Fitriana, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba) yang diikuti oleh Pimpinan, Hakim, Pejabat Struktural maupun Fungsional, Pegawai  serta PPNPN

Selengkapnya: Apel Pagi Senin 10 Oktober 2022

Jum7Okt2022

Apel Sore Jumat 07 Oktober 2022

skd 1

Bulukumba, Jumat 07 Oktober 2022.
Bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Bulukumba telah dilaksanakan Apel sore yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Ibu Ernawaty, S,H. M.H yang diikuti oleh Pimpinan, Hakim, Pejabat Struktural maupun Fungsional, Pegawai serta PPNPN dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

Selengkapnya: Apel Sore Jumat 07 Oktober 2022

Kam6Okt2022

Peninjauan SOP Bidang Kepegawaian dan Ortala

skd 1

Bulukumba, Kamis 6 Oktober 2022 Bertempat di ruang mediasi telah dilaksanakan kegiatan reviu SOP sub bagian kepegawaian dan ortala yang dipimpin oleh Dr. Yulius Simon, S.E., M.M dan dihadiri oleh Kasub Bag. Kepegawaian dan Ortala Bapak Muhammad Alim Abadi, SH., dan Staf Kepegawaian dan Ortala

Selengkapnya: Peninjauan SOP Bidang Kepegawaian dan Ortala

Kam6Okt2022

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No. 7/Pdt.G/2009

skd 1

Bulukumba, Kamis 6 Oktober 2022. Dilaksanakan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan. Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba Bapak Andi Muhammad Refil, SH., MH. melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2009, yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengandung Perintah (Condemnatoir). Pelaksanaan Eksekusi dan pembacaan Berita Acara Pengosongan oleh Juru Sita berjalan lancar dan aman dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Resort Bulukumba dan TNI KODIM 1411/Blk.

Selengkapnya: Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No. 7/Pdt.G/2009

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech