Rapat Satgas Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 PN Bulukumba 23 September 2020
09/28/2020
M. Asran
4 dilihat
2 menit baca

Senin 28 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Ibu Nursinah, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) Melaksanakan Rapat Satgas Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
-
-
- Keadaan pandemi global saat ini begitu memprihatinkan dimana virus covid-19 telah memakan jutaan korban jiwa termasuk di Indonesia. Dalam hal ini Kita sebagai aparatur negara harus ikut serta memerangi pandemi ini;
- Khusus di provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulukumba baru-baru ini kembali mendapatkan predikat zona merah diakibatkan meningkatnya Kembali jumlah warga Bulukumba yang terkonfirmasi positif covid-19;
- Untuk itu kita harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya protokol Kesehatan dan menjaga imun tubuh agar tetap sehat dan bugar.
- Memasuki masa pesta politik / Pilkada dimana makin besarnya kemungkinan berkumpulnya massa menjadi salah satu indikator meningkatnya penyebaran wabah, untuk itu sosialisasi dan edukasi juga menjadi poin penting dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19;
- Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 623/SEK/SK/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Mahkamah Agung dan SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19, sebagai bukti bahwa institusi kita sangat peduli dalam membantu pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia, dan sekaligus menjadi pedoman bagi warga peradilan dalam memerangi wabah pada wilayah masing-masing;
- Pengadilan Negeri Bulukumba telah menindaklanjuti SK dari pusat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba No. W22-U11/162/OT.01.3/9/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Pengadilan Negeri Bulukumba.
-

