Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN PUTUSAN (SURAT TERCATAT)

07/13/2026 M. Asran 6 dilihat 1 menit baca

📢 PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN PUTUSAN

Pengadilan Negeri Bulukumba telah menjatuhkan putusan dalam Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Blk pada tanggal 2 Juli 2026, antara Hasan Basri dkk. selaku Para Penggugat melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dkk. selaku Para Tergugat.

Adapun amar putusan pada pokoknya:

  1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan error in persona.
  2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
  3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp4.894.000.

Pemberitahuan putusan kepada pihak Tergugat telah dilaksanakan pada 8 Juli 2026. Terhadap putusan tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya.

#Pengumuman #PemberitahuanPutusan #PengadilanNegeriBulukumba #PerkaraPerdata #InformasiHukum

Tidak ada tag
Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *