PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN PUTUSAN (SURAT TERCATAT)
07/13/2026
M. Asran
6 dilihat
1 menit baca

📢 PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN PUTUSAN
Pengadilan Negeri Bulukumba telah menjatuhkan putusan dalam Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Blk pada tanggal 2 Juli 2026, antara Hasan Basri dkk. selaku Para Penggugat melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dkk. selaku Para Tergugat.
Adapun amar putusan pada pokoknya:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan error in persona.
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
- Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp4.894.000.
Pemberitahuan putusan kepada pihak Tergugat telah dilaksanakan pada 8 Juli 2026. Terhadap putusan tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya.
#Pengumuman #PemberitahuanPutusan #PengadilanNegeriBulukumba #PerkaraPerdata #InformasiHukum
Leave a Reply