PENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KASASI

Telah disampaikan Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi (Surat Tercatat) oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bulukumba kepada pihak terkait mengenai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2274 K/Pdt/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Hj. Hanian Binti Ballo Sattu;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 460/PDT/2025/PT MKS yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Blk;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Pemberitahuan ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perkara dan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Leave a Reply