Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No. 7/Pdt.G/2009
10/06/2022
M. Asran
5 dilihat
1 menit baca

Bulukumba, Kamis 6 Oktober 2022. Dilaksanakan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan. Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba Bapak Andi Muhammad Refil, SH., MH. melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2009, yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengandung Perintah (Condemnatoir). Pelaksanaan Eksekusi dan pembacaan Berita Acara Pengosongan oleh Juru Sita berjalan lancar dan aman dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Resort Bulukumba dan TNI KODIM 1411/Blk.



