Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Bkk
01/10/2025
M. Asran
8 dilihat
1 menit baca

Bulukumba, 10 Januari 2025
Pengadilan Negeri Bulukumba telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas Objek perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Blk. Dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Para Pihak.
