Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Panggilan Pihak Tidak Diketahui Alamat

07/10/2025 M. Asran 10 dilihat 1 menit baca

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Serta berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Tentang TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT, pada poin 9 ” Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum”.

Panggilan umum yang dimaksud berupa panggilan yang dilakukan petugas Juru Sita pengadilan melalui media papan informasi di Kantor Pengadilan setempat dan website resmi Pengadilan.

NO NAMA ALAMAT TERAKHIR NO PERKARA DOKUMEN
 1  Hj. Baulinrung  Bira Lohe, Desa Darubiah,Kec. Bontobahari, Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan  19/Pdt.G/2021/PN Blk Klik Disini
 2  Hajja Acing  Dusun Bontomanai, Desa Bontomangiring, Kec Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba 4/Pdt.G/2025/PN Blk Klik Disini
 3  Saida  Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan 8/Pdt.G/2025/PN BIK Klik Disini
Tidak ada tag
Bagikan: