Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Hak Masyarakat Pencari Keadilan

01/06/2026 M. Asran 19 dilihat 2 menit baca

Masyarakat pencari keadilan adalah setiap orang atau pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Hak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum
Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam proses peradilan.
Dasar hukum: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Hak memperoleh pelayanan yang profesional
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel dari aparatur pengadilan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hak memperoleh informasi
Masyarakat berhak mengetahui proses perkara, jadwal sidang, biaya perkara, serta informasi lain yang berkaitan dengan layanan pengadilan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Hak didampingi kuasa hukum
Setiap pihak berhak didampingi oleh advokat atau kuasa hukum dalam menjalani proses persidangan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Hak mengajukan upaya hukum
Pihak yang tidak puas terhadap putusan berhak mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum: HIR/RBg dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hak memperoleh putusan yang adil dan tidak memihak
Setiap pencari keadilan berhak mendapatkan putusan yang objektif, jujur, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar hukum: Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hak atas biaya perkara yang transparan
Masyarakat berhak mengetahui rincian biaya perkara secara jelas dan terbuka.
Dasar hukum: Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang transparansi biaya perkara.

Hak mengajukan pengaduan
Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai atau pelanggaran oleh aparatur pengadilan.
Dasar hukum: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Hak memperoleh bantuan hukum
Bagi masyarakat yang tidak mampu, berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Hak atas sidang terbuka untuk umum
Persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Dasar hukum: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hak atas kepastian waktu penyelesaian perkara
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai waktu penyelesaian perkara sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Dasar hukum: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Tidak ada tag
Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *