Pengadilan Negeri Bulukumba Gelar Sosialisasi Eksternal di Desa Seppang, Perkuat Akses Hukum dan Transparansi Layanan Publik

Pengadilan Negeri Bulukumba menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Eksternal pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan peradilan, keterbukaan informasi publik, serta pencegahan praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat yang mengikuti rangkaian acara dengan tertib dan antusias.
Sosialisasi menghadirkan narasumber:
- Saifullah Anwar, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba), yang menyampaikan materi mengenai layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur peradilan dan menjamin akses keadilan yang merata.
- Alfredo Paradeiso, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba), yang memaparkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan serta keterbukaan informasi publik melalui PPID, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait hak dan mekanisme dalam memperoleh layanan hukum, serta turut mendukung terwujudnya peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.