PN Bulukumba Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Sosialisasi Eksternal

Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan peradilan, keterbukaan informasi publik, serta pencegahan praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat yang mengikuti rangkaian acara dengan antusias.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber:
- Saifullah Anwar, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba), yang menyampaikan materi terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu serta Pengendalian Gratifikasi. Materi ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan secara merata sekaligus menjaga integritas aparatur peradilan.
- Alfredo Paradeiso, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba), yang memaparkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan serta Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID, sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak serta mekanisme dalam memperoleh layanan hukum, sekaligus mendorong terwujudnya peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.