Sosialisasi Eksternal Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/SK/KMA/XII Tahun 2022

Bulukumba, 30 April 2026 – Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan kegiatan sosialisasi eksternal terkait Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KMA RI Nomor 363/SK/KMA/XII Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Akhmad Basir, S.H. selaku Panitera Muda Perdata, dengan mengundang para Ketua Lembaga Bantuan Hukum di wilayah Kabupaten Bulukumba, serta dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, dan staf perdata.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antara pengadilan dan para pemangku kepentingan terkait dalam penerapan sistem peradilan elektronik, sehingga pelayanan perkara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan mampu mendorong optimalisasi penggunaan E-Court dalam mendukung modernisasi layanan peradilan di Pengadilan Negeri Bulukumba.