Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Persyaratan Permohonan Peminjaman Berkas

02/02/2026 M. Asran 33 dilihat 2 menit baca

A. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

  1. Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
  2. Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
  3. Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.

B. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

  1. Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
  2. Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.

C. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
  3. Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

D. TATA TERTIB

  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.

E. SANKSI-SANKSI

  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

 PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF (Oleh Eksternal) :

A. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

  1. Berkas tidak boleh dibawa keluar dari lingkungan Pengadilan Negeri Bulukumba;
  2. Selama berkas berada di tanga peminjam harus dalam pengawasan petugas yang ditunjuk;
  3. Peminjaman hanya dapat dilakukan pada hari dan jam operasional Pengadilan Negeri Bulukumba;
  4. Jangka waktu peminjam tidak lebih dari 1 (satu) hari kerja.

Syarat peminjaman arsip bekas perkara pada Pengadilan Negeri Bulukumba dapat diunduh pada lampiran dibawah ini. 

Surat Keputusan KPN Bulukumba Tentang Tata Tertib Peminjaman Arsip Berkas Perkara Pada Pengadilan Negeri Bulukumba

Tidak ada tag
Bagikan: