Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Bkk
12/06/2024
M. Asran
5 dilihat
1 menit baca

Bulukumba, 6 Desember 2024
Pengadilan Negeri Bulukumba telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas Objek perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Blk. Dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Para Pihak.
