Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Bulukumba

M. Asran Diperbarui: 03/24/2026 15 dilihat
Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Bulukumba

Struktur Kompetensi & Otoritas Institusi

A. Tugas Pokok Pengadilan

Pengadilan Negeri Bulukumba merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Makassar di Sulawesi Selatan yang menjadi kawal depan (Voor Post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Bulukumba sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

B. Fungsi Utama Institusi
Fungsi Mengadili: Menerima, memeriksa, mengadili, & menyelesaikan perkara tingkat pertama.
Fungsi Pembinaan: Memberikan arahan teknis yudisial, manajemen TI, & administrasi peradilan.
Fungsi Pengawasan: Mengawasi tingkah laku aparat (Hakim/Staff) agar peradilan berjalan seksama.
Fungsi Nasehat: Memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya.
Fungsi Administratif: Manajemen persidangan, kepegawaian, keuangan, & umum kesekretariatan.
Fungsi Lainnya: Pelayanan riset, penyuluhan hukum, & transparansi informasi (KMA 1-144/2011).
Rincian Tugas Pejabat
Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Bulukumba

Uraian Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi) Institusi

Mengkordinir manajemen peradilan.
Mengkordirni persidangan & pelaksanaan putusan.
Mengkordinir administrasi umum.
Mengkordinir kinerja pelayanan publik.
Menunjuk majelis hakim perkara pidana & perdata.
Menetapkan penyitaan & eksekusi perdata.
Mengawasi tingkah laku seluruh aparat peradilan.
Menjaga kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Perkara Perdata
Mempelajari Berkas & Menetapkan Hari Sidang.
Terlebih dahulu mengupayakan Mediasi (Perdamaian).
Pemeriksaan Persidangan sesuai Hukum Acara.
Menetapkan perlunya Sita Jaminan atau Saksi Ahli.
Bertanggung jawab atas kebenaran Berita Acara (BAS).
Perkara Pidana
Menetapkan Penahanan Lanjutan atau Penangguhan.
Bertanggung jawab penuh atas Berita Acara Sidang.
Menyiapkan & memaraf naskah putusan lengkap.
Memantau Minutasi & Berkas Banding/Kasasi.
Berkoordinasi dengan BISPA (Untuk Peradilan Anak).
Mejanemen Administrasi Perkara & Regristrasi.
Mengatur tugas Panmud, Panitera Pengganti & Jurusita.
Pembuatan Salinan Putusan & Akta Hukum.
Pengelolaan Akuntansi Biaya Perkara & Uang Titipan.
Pengelolaan Arsip Berkas yang Masih Berjalan.
Bidang Administrasi Umum & Anggaran
Penyelenggaraan Administrasi Umum & KPA.
Penyusunan RKAKL, LKjIP & Rapat Internal.
Manajemen Aset (SIMAK-BMN) & SAIBA.
Pemeliharaan Gedung, Taman & Sarpras TI.
Layanan Pengamanan & Kebersihan Kantor.
Sub-Bagian Kepegawaian & Ortala
Usul Kenaikan Pangkat, Gaji Berkala & SK.
Manajemen DUK & Bezetiing Pegawai.
Sumpah PNS & Pelantikan Jabatan Struktural.
PTIP PN Bulukumba