Pemeriksaan Setempat (PS) atas Objek perkara Perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Blk
09/12/2025
M. Asran
6 dilihat
1 menit baca

Bulukumba, 12 September 2025
Pengadilan Negeri Bulukumba telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas Objek perkara Perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Blk. Dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Para Pihak.

