Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN

M. Asran Diperbarui: 03/24/2026 11 dilihat

I. KEPALA SUB BAGIAN PTIP

A. PERENCANAAN

  1. Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja).
  2. Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra).
  3. Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
  4. Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT).
  5. Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan.
  6. Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU).
  7. Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), TOR/KAK, dan RAB.
  8. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
  9. Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK, dan/atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
  10. Memantau pelaksanaan DIPA.
  11. Merumuskan program/kegiatan/sub kegiatan dalam bentuk RKA-KL pada aplikasi RKA-KL DIPA.
  12. Melakukan penelaahan/konsultasi RKA-KL dan DIPA tingkat pusat dan daerah.
  13. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  14. Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP).
  15. Menginput RUP ke dalam aplikasi SIRUP LKPP.
  16. Menginput RKA-KL melalui aplikasi Online SIMARI.

B. TEKNOLOGI INFORMASI

  1. Monitoring pengelolaan infrastruktur hardware (server, komputer, dan perangkat pendukung).
  2. Monitoring pengelolaan jaringan komputer.
  3. Monitoring sistem dan teknologi informasi.
  4. Monitoring akses internet kantor dan aplikasi SIPP.
  5. Monitoring sinkronisasi SIPP ke server pusat Mahkamah Agung.
  6. Monitoring website resmi pengadilan.

C. PELAPORAN

  1. Menyusun laporan monitoring dan evaluasi triwulanan (e-Monev Bappenas).
  2. Menyusun laporan bulanan monitoring dan evaluasi Dirjen Anggaran (e-Monev DJA).
  3. Menghimpun dan menyusun laporan SAKIP dan LAKIP.
  4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
  5. Menghimpun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas dari setiap bagian.
  6. Menyusun laporan bulanan.
  7. Melaksanakan evaluasi dan monitoring program dan anggaran.
  8. Menyusun laporan tahunan.
  9. Mengelola aset hibah.
  10. Menyusun konsep pelaksanaan tugas.
  11. Mengkoordinasikan penyajian informasi aktual.
  12. Mengkoordinasikan penerusan surat.

D. TUGAS LAINNYA

  1. Memimpin dan bertanggung jawab atas kegiatan Subbagian PTIP.
  2. Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
  3. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan.
  4. Bertindak sebagai staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

II. STAF SUB BAGIAN PTIP

(KLEREK PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN)

Uraian Tugas:

  1. Menyusun Renja, Renstra, RKT, dan PKT.
  2. Menyusun IKU dan program kegiatan.
  3. Menyusun RKA, TOR/KAK, RAB, DIPA, dan POK.
  4. Mengelola revisi anggaran dan monitoring DIPA.
  5. Menyusun RUP dan input ke SIRUP LKPP.
  6. Menginput RKA-KL pada aplikasi SIMARI.
  7. Menyusun laporan e-Monev Bappenas dan DJA.
  8. Menyusun laporan SAKIP dan LAKIP.
  9. Menghimpun dan menganalisis laporan kegiatan.
  10. Menyusun laporan bulanan dan tahunan.
  11. Mengelola aset hibah.
  12. Menyusun konsep pelaksanaan tugas.
  13. Menyusun tanggapan LHP.
  14. Mengkoordinasikan penyajian informasi dan penerusan surat.

Tugas Lainnya:

  1. Membantu Kepala Subbagian dalam pelaksanaan tugas.
  2. Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
  3. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan.

III. STAF SUB BAGIAN PTIP

(PRANATA KOMPUTER)

Uraian Tugas:

  1. Bertindak sebagai Administrator TI yang bertanggung jawab atas manajemen teknologi informasi di pengadilan.
  2. Menjamin efektivitas dan efisiensi operasional TI (server, aplikasi, backup data, jaringan, dan komunikasi).
  3. Mengelola dan mengunggah konten website resmi pengadilan.
  4. Mengelola infrastruktur hardware dan jaringan komputer.
  5. Mengelola sistem dan teknologi informasi.
  6. Monitoring akses internet dan aplikasi SIPP.
  7. Melakukan sinkronisasi SIPP ke server pusat Mahkamah Agung.
  8. Mengelola dan memelihara website pengadilan.
  9. Mengelola user admin aplikasi KOMDANAS untuk kebutuhan perencanaan dan pelaporan.

Tugas Lainnya:

  1. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

PTIP PN Bulukumba