Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Rapat Dinas Revitalisasi Website PN Bulukumba Tahun 2020

09/29/2020 M. Asran 3 dilihat 2 menit baca

skd 1

Pada Hari Kamis, 13 Agustus 2020 dipimpin Oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Panitera dan Bapak Sekretaris.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba menjelaskan bahwasanya website merupakan parameter penilaian eksternal yang berkaitan dengan pembangunan Zona Integritas dan jendela virtual yang tidak boleh out of date tetapi harus up to date. Kegiatan yang dapat didokumentasikan baik itu fisik maupun non fisik semisal sosialisasi gugatan sederhana, eraterang, e-tilang, rapat dinas bulanan, kerja bakti dan yang lainnya.

Penilaian ZI akan dilaksanakan pada akhir bulan September 2020 dengan standar website badilum sesuai SK KMA No.144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Selanjutnya Bapak KPN Bulukumba menjelaskan perihal PPID yang dilaksanakan oleh Panitera dan Sekretaris dengan monitoring dan evaluasi setiap bulannya. Tim Pengelola Website, Humas dan Pengawas PTSP saling berkoordinasi terkait informasi yang keluar dari PN Bulukumba, apa yang dilakukan bukanlah informasi yang dikecualikan mengingat paradigma telah berubah bahwasanya sekarang semuanya dibuka kecuali yang dikecualikan/ditutup, website harus up to date dan direvitalisasi.

Contoh yang relevan misalnya pelayanan publik, istilah ‘one click access’ seperti pada gugatan sederhana, sekali klik akan muncul seluruh gugatan dan alurnya. Dalam rangka revitalisasi web pada PN Bulukumba diharapkan sumbangsih saran yang konstruktif. Seluruh anggota Tim diharapkan memberikan poin usulan materi yang akan diupload dengan metode perbandingan modifikasi web dari PN lain semisal PN Tanjung Karang, atau PN Bantul. Humas / Jubir dapat menyampaikan informasi/berita via website dengan penjelasan sisi positif dan negatif, dapat ditambahkan kolom masukan dan saran pada bagian bawah web.

 

Tidak ada tag
Bagikan: