Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

KOMPENSASI PELAYANAN

Kompensasi Pelayanan

M. Asran Diperbarui: 03/26/2026 21 dilihat

Lampiran 1

Keputusan Ketua
Pengadilan Negeri Bulukumba

Nomor: 10/KPN.W22-U11/OT1.1/I/2026

Tanggal: 2 Januari 2026

Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan
Bagi Penerima Layanan

Sistem kompensasi diberlakukan apabila terdapat keterlambatan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur PTSP yang telah ditetapkan pada setiap bagian di lingkungan Pengadilan Negeri Bulukumba.

Penerima layanan berhak atas kompensasi berupa:

  1. Pernyataan mohon maaf dari petugas PTSP;
  2. Pemberian souvenir apabila pelayanan tidak sesuai standar pelayanan PTSP;
  3. Bentuk kompensasi souvenir berdasarkan waktu keterlambatan:
No Keterlambatan Waktu Pelayanan Jenis Souvenir
1 0–30 Menit Ballpoint
2 31–60 Menit Gelas
3 Lebih dari 60 Menit Tumbler

Ditetapkan di Bulukumba

Pada 2 Januari 2026

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba

PTIP PN Bulukumba