Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

TATA TERTIB UMUM DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN DI PENGADILAN

Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan di Pengadilan

M. Asran Diperbarui: 03/27/2026 9 dilihat

Untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran jalannya persidangan, setiap orang yang memasuki gedung pengadilan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku.

A. Tata Tertib Umum

Ketentuan umum di ruang sidang

  • Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab menjaga ketertiban seluruh pihak yang hadir di ruang sidang.
  • Setiap orang wajib menaati semua perintah Ketua Majelis Hakim.
  • Semua pihak harus menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan.
  • Pihak yang tidak menghormati pengadilan dapat diperintahkan keluar dari ruang sidang dan dapat dikenai tuntutan pidana.
  • Pengunjung wajib mengenakan pakaian yang sopan.
  • Saat menjawab pertanyaan hakim atau penasihat hukum, berbicaralah dengan suara jelas agar dapat didengar dengan baik.
  • Hakim dipanggil dengan sebutan “Yang Mulia”.
  • Penasihat hukum dipanggil dengan sebutan “Penasihat Hukum”.

Barang yang dilarang dibawa ke ruang sidang

  • senjata api,
  • benda tajam,
  • bahan peledak,
  • alat atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan berwenang melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai membawa benda-benda tersebut. Barang yang ditemukan harus dititipkan di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada tuntutan pidana.

Larangan dan kewajiban selama berada di pengadilan

  • dilarang membuat kegaduhan di dalam maupun di luar ruang sidang,
  • duduk rapi dan sopan selama persidangan,
  • dilarang makan dan minum di ruang sidang,
  • dilarang merokok di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan,
  • wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang,
  • dilarang membawa anak di bawah usia 12 tahun, kecuali apabila Majelis Hakim menghendaki anak tersebut hadir,
  • wajib membuang sampah pada tempatnya,
  • dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apa pun di lingkungan gedung pengadilan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan,
  • untuk melakukan perekaman menggunakan kamera, tape recorder, atau video recorder, wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Ketentuan bagi Pengunjung Sidang

  • menghormati institusi pengadilan,
  • mematuhi seluruh tata tertib yang telah ditetapkan,
  • tidak berbicara dengan pengunjung lain selama sidang berlangsung,
  • tidak memberikan dukungan, keberatan, atau tanggapan atas keterangan saksi selama persidangan,
  • tidak memberikan komentar, saran, atau tanggapan tanpa izin Majelis Hakim,
  • tidak berbicara keras di luar ruang sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan,
  • tidak keluar masuk ruang sidang tanpa alasan yang perlu,
  • wajib meminta izin kepada Majelis Hakim apabila ingin masuk atau keluar ruang persidangan.

Tambahan Tata Tertib Persidangan Perdata, Niaga, dan PHI

  • sidang perkara perdata dimulai tepat pukul 10.00 WIB,
  • para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelum sidang dimulai,
  • para pihak wajib melaporkan kehadiran kepada Panitera Pengganti,
  • para pihak wajib mempersiapkan seluruh kebutuhan sesuai agenda persidangan, seperti:
    • surat kuasa,
    • jawaban,
    • saksi,
    • bukti,
    • replik,
    • duplik,
  • informasi mengenai ruang sidang, nama ruang, dan lantai dapat dilihat melalui layar monitor yang tersedia di depan ruang sidang,
  • seluruh peserta sidang wajib menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang,
  • selama menunggu, para pihak dan pengunjung diharapkan tetap tenang.

Tambahan Tata Tertib Persidangan Pidana

  • saksi atau terdakwa yang tidak ditahan diharapkan hadir 15 menit sebelum jadwal sidang,
  • para pihak wajib melaporkan kehadiran kepada Panitera Pengganti dan Jaksa yang menangani perkara,
  • sebelum sidang dimulai, panitera, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan pengunjung harus sudah berada di tempat masing-masing,
  • semua orang wajib berdiri saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang,
  • para saksi dipanggil satu per satu sesuai keputusan Ketua Majelis Hakim setelah mendengarkan masukan dari jaksa, terdakwa, atau penasihat hukum,
  • setelah memberikan keterangan, saksi wajib duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan saksi lainnya,
  • saksi hanya dapat meninggalkan ruang sidang setelah mendapat izin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila jaksa, terdakwa, atau penasihat hukum menghendaki saksi tetap berada di ruang sidang.

B. Tata Tertib Persidangan

  • saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri sebagai bentuk penghormatan,
  • pengunjung sidang harus duduk dengan sopan, tertib, dan menjaga ketenangan,
  • pengunjung dilarang makan, minum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan lain yang mengganggu jalannya sidang,
  • telepon genggam harus dimatikan dan tidak digunakan untuk menelepon atau menerima telepon selama persidangan,
  • setiap orang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan,
  • dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda lain yang membahayakan keamanan sidang,
  • barang berbahaya wajib dititipkan pada tempat yang telah disediakan,
  • setiap perintah Ketua Sidang untuk menjaga ketertiban wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat,
  • petugas keamanan pengadilan dapat melakukan penggeledahan badan untuk memastikan tidak ada benda berbahaya di ruang sidang,
  • pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman televisi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Hakim Ketua Sidang,
  • setiap orang yang tidak menjaga martabat pengadilan atau melanggar tata tertib, setelah diperingatkan namun tetap melanggar, dapat dikeluarkan dari ruang sidang dan tetap dimungkinkan untuk dituntut secara pidana.
PTIP PN Bulukumba