Pemeriksaan Setempat (PS)Perkara No. 2/Pdt.G/2026/PN Blk
04/17/2026
M. Asran
5 dilihat
1 menit baca

Bulukumba, 17 April 2026, Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Panitera, dan Jurusita, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan faktual terhadap objek sengketa sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendukung proses peradilan yang objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.