PN Bulukumba Wujudkan Restorative Justice dalam Perkara Penganiayaan

Bulukumba – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba kembali menegaskan perannya dalam mendorong penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara Nomor 53/Pid.B/2026/PN Blk.
Perkara tersebut melibatkan Terdakwa Aco, dalam kasus penganiayaan terhadap korban Sinar yang terjadi pada Jumat (2/1).
Peristiwa yang dipicu sengketa utang piutang keluarga ini mengakibatkan korban mengalami luka lebam akibat trauma benda tumpul.
Dalam tahap pemeriksaan di persidangan, majelis hakim mengambil peran aktif dengan menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Langkah ini dilakukan setelah mempertimbangkan, perkara tersebut memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun serta bukan merupakan tindak pidana berulang.
Penerapan pendekatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menandai penguatan legitimasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Melalui regulasi ini, penyelesaian perkara tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Dalam proses tersebut, para pihak dipertemukan dalam forum dialog yang difasilitasi oleh pengadilan untuk mencapai kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan berdasarkan itikad baik para pihak dan berada dalam pengawasan pengadilan.
Hasil kesepakatan damai tersebut selanjutnya menjadi salah satu pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil putusan, baik dalam aspek pemidanaan maupun dalam menentukan bentuk penyelesaian yang paling mencerminkan keadilan substantif.
Penerapan restorative justice ini mencerminkan pendekatan hukum yang lebih adaptif dan humanis, sekaligus memberikan kontribusi dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, termasuk dalam mengurangi beban perkara serta dampak sosial dari pemidanaan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PN Bulukumba dalam mengimplementasikan sistem peradilan pidana yang modern, dengan menempatkan pemulihan korban dan rekonsiliasi sosial sebagai bagian penting dari tujuan penegakan hukum.