Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Blk

Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Blk yang dilakukan oleh Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan nyata terhadap objek sengketa, sehingga Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta tetap mengedepankan asas transparansi dan profesionalitas dalam proses peradilan.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara maksimal, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Tetap junjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.