Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Blk

04/24/2026 M. Asran 5 dilihat 1 menit baca

Dalam rangka pendalaman materi perkara, Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa berupa tanah sawah yang berlokasi di Lingkungan Bontorihu. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, Majelis Hakim dapat mencermati kondisi fisik objek sengketa secara nyata, termasuk batas-batas, letak, serta situasi sekitar, guna memperoleh keyakinan yang lebih komprehensif dalam memeriksa perkara.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif, mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Bulukumba dalam menjaga transparansi, ketelitian, dan profesionalisme dalam setiap proses peradilan.

Diharapkan melalui Pemeriksaan Setempat ini, proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif, objektif, dan memberikan putusan yang berkeadilan bagi para pihak.

Menghadirkan keadilan tidak hanya dari ruang sidang, tetapi juga dari fakta yang terlihat langsung di lapangan.

Tidak ada tag
Bagikan: