Sosialisasi PERMA No. 8 Tahun 2022 & e-Berpadu PN Bulukumba

Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 8 Tahun 2022 serta SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik (e-Berpadu), sebagai upaya mendukung modernisasi sistem peradilan berbasis digital.
🗓 Hari/Tanggal: Selasa, 5 Mei 2026
⏰ Waktu: 09.00 WITA s.d. selesai
📍 Tempat: Pengadilan Negeri Bulukumba
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi dan stakeholder, antara lain:
✔ Jajaran Kepolisian Resor Bulukumba dan Polsek se-Kabupaten Bulukumba
✔ Kejaksaan Negeri Bulukumba
✔ Lembaga Pemasyarakatan
✔ Lembaga Bantuan Hukum (YLBH Sinar Keadilan, Kantor Hukum Amaliah, Kantor Hukum Aksara, Matanlari, Posbakumadin, Bakti Keadilan, dan lainnya)
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait implementasi sistem e-Berpadu dalam proses peradilan pidana, sehingga tercipta koordinasi yang lebih efektif antar aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan sistem peradilan elektronik secara optimal, guna mewujudkan proses penanganan perkara yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Leave a Reply