Restorative Justice PN Bulukumba

Pengadilan Negeri Bulukumba berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara Nomor 54/Pid.B/2026/PN Blk melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yaitu penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan perdamaian, pemulihan kerugian korban, dan tanggung jawab pelaku.
Perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Henu Sistha Aditya, S.H., M.H. bersama hakim anggota Syaifullah Anwar, S.H., M.H. dan Indra Ardiansyah, S.H., serta didampingi Panitera Pengganti.
Dalam perkara ini, terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan melakukan perbaikan terhadap sepeda motor milik korban, termasuk mengembalikan warna kendaraan ke kondisi semula serta memperbaiki kerusakan yang ada. Seluruh kesepakatan damai telah dilaksanakan dengan baik dan diterima oleh korban.
Penerapan Restorative Justice memberikan dampak positif berupa pemulihan hubungan antara korban dan terdakwa, penyelesaian perkara yang lebih humanis, serta terciptanya harmoni sosial di masyarakat. Namun demikian, pendekatan ini juga memerlukan itikad baik, kejujuran, dan tanggung jawab penuh dari para pihak agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Melalui mekanisme ini, diharapkan keadilan tidak hanya dimaknai sebagai penghukuman, tetapi juga sebagai upaya pemulihan dan pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.
Leave a Reply