Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

07/22/2026 M. Asran 9 dilihat 1 menit baca

Pengadilan Negeri Bulukumba menyampaikan pemberitahuan mengenai pengambilan sisa panjar biaya pendaftaran perkara permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Blk. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 1652/PAN.W22-U11/HK2.4/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026.

Sisa panjar biaya perkara tersebut belum dikembalikan kepada pihak yang berhak. Oleh karena itu, pihak terkait diminta segera melapor kepada PTSP Perdata Pengadilan Negeri Bulukumba, Jl. Kenari No. 5, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, untuk melakukan pengambilan sisa panjar.


Pengambilan dapat dilakukan pada setiap hari dan jam kerja dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening bank. Pihak terkait juga dapat menghubungi petugas upaya hukum melalui WhatsApp 089695140554 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

KETENTUAN

Apabila dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari, terhitung sejak diterimanya Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi, sisa panjar biaya perkara tidak diambil di Pengadilan Negeri Bulukumba, maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode akun 425239.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Lihat Dokumen

Bagikan: