Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Mengenal e-Berpadu, Layanan Digital Administrasi Perkara Pidana Terpadu

09/26/2026 M. Asran 65 dilihat 4 menit baca

BULUKUMBA — Mahkamah Agung Republik Indonesia terus mendorong modernisasi layanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu inovasi tersebut adalah aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e-Berpadu, sebuah sistem yang mengintegrasikan administrasi perkara pidana secara elektronik antara pengadilan dan aparat penegak hukum.

Aplikasi e-Berpadu dikembangkan untuk mendukung proses administrasi perkara pidana yang lebih terintegrasi, efektif, dan efisien. Melalui sistem ini, berbagai permohonan dan dokumen administrasi perkara pidana dapat diproses secara elektronik sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Apa Itu e-Berpadu?

e-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mendukung integrasi berkas dan layanan administrasi perkara pidana secara elektronik.

Sistem ini menghubungkan proses administrasi antara pengadilan, kepolisian, kejaksaan, serta instansi penegak hukum terkait lainnya. Selain digunakan oleh aparat penegak hukum, e-Berpadu juga menyediakan layanan tertentu yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

Kehadiran e-Berpadu merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. <Cite refs=

Apa Saja Layanan yang Tersedia dalam e-Berpadu?

Aplikasi e-Berpadu menyediakan berbagai layanan administrasi perkara pidana, antara lain:

  1. Pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, untuk mendukung proses pengiriman berkas perkara ke pengadilan.
  2. Permohonan izin atau persetujuan penggeledahan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Permohonan izin atau persetujuan penyitaan, untuk mendukung administrasi tindakan penyitaan.
  4. Permohonan perpanjangan penahanan, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan, berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku.
  6. Permohonan pembantaran penahanan, sesuai ketentuan yang mengatur.
  7. Permohonan penetapan diversi, untuk mendukung penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. Permohonan izin besuk tahanan secara online, yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui layanan yang tersedia.
  9. Permohonan pinjam pakai barang bukti, sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
  10. Pendaftaran praperadilan secara elektronik serta layanan administrasi pidana lainnya yang tersedia pada aplikasi.

Ketersediaan layanan dapat mengikuti pengembangan aplikasi dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat maupun aparat penegak hukum dapat memeriksa daftar layanan pada portal resmi e-Berpadu.

Manfaat e-Berpadu bagi Pelayanan Peradilan

Pemanfaatan e-Berpadu memberikan sejumlah manfaat dalam administrasi perkara pidana.

1. Integrasi administrasi antarinstansi

Pertukaran berkas dan pengajuan permohonan secara elektronik mendukung koordinasi antara pengadilan dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara.

2. Efisiensi proses administrasi

Penggunaan dokumen elektronik membantu mengurangi ketergantungan pada proses pengiriman dokumen secara manual untuk layanan yang telah tersedia secara elektronik.

3. Kemudahan akses layanan tertentu bagi masyarakat

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tertentu, seperti permohonan izin besuk tahanan, melalui portal e-Berpadu tanpa harus datang ke pengadilan hanya untuk mengajukan permohonan tersebut.

4. Mendukung transparansi proses layanan

Informasi dan notifikasi elektronik membantu pengguna mengetahui perkembangan permohonan sesuai fitur yang tersedia pada sistem.

5. Mendukung modernisasi peradilan

Digitalisasi administrasi perkara pidana merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan peradilan berbasis teknologi informasi

Bagaimana Cara Mengakses e-Berpadu?

Masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mengakses aplikasi e-Berpadu melalui situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia:

Portal resmi: https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/

Secara umum, langkah penggunaannya adalah sebagai berikut:

  1. Buka portal resmi e-Berpadu melalui peramban internet.
  2. Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
  3. Periksa persyaratan dan ketentuan layanan yang dipilih.
  4. Lengkapi data serta dokumen yang diminta oleh sistem.
  5. Kirim permohonan dan simpan nomor register atau bukti pengajuan apabila tersedia.
  6. Pantau perkembangan permohonan melalui fitur pemeriksaan status atau notifikasi yang disediakan.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua layanan menggunakan mekanisme akses yang sama. Layanan untuk aparat penegak hukum dapat mensyaratkan akun pengguna, sedangkan layanan tertentu bagi masyarakat dapat digunakan tanpa membuat akun. Pengguna harus mengikuti petunjuk resmi pada masing-masing layanan.

Dasar Hukum dan Pedoman Pelaksanaan

Penyelenggaraan administrasi perkara pidana secara elektronik didukung oleh ketentuan dan pedoman Mahkamah Agung, antara lain:

  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik.

Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka pelaksanaan administrasi perkara pidana secara elektronik. Penerapan pada setiap layanan tetap harus memperhatikan ketentuan khusus yang relevan.

Komitmen Pengadilan Negeri Bulukumba dalam Pelayanan Peradilan

Penggunaan teknologi informasi dalam administrasi perkara pidana merupakan bagian dari transformasi layanan peradilan menuju sistem yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pengadilan Negeri Bulukumba mendukung pelaksanaan administrasi peradilan sesuai ketentuan dan pedoman Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemanfaatan layanan elektronik diharapkan dapat membantu memperlancar proses administrasi perkara, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta memberikan kemudahan akses terhadap layanan yang tersedia.

Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan semakin mengenal fungsi e-Berpadu dan memahami bahwa digitalisasi administrasi perkara pidana merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan di Indonesia.

Sumber informasi: Portal resmi e-Berpadu Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Tautan layanan: https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/

Tidak ada tag
Bagikan: