Bulukumba, 11 Agustus 2025
Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba, telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap beberapa regulasi penting Mahkamah Agung, yaitu: 1. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. 2. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. 3. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, YM Ibu Ernawaty, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua, YM Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H., dan diikuti oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, panitera, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bulukumba. Monev ini membahas implementasi teknis, hambatan, dan strategi optimalisasi pelaksanaan ketiga PERMA tersebut. Fokus pembahasan meliputi percepatan proses penyelesaian restitusi dan kompensasi korban tindak pidana, perlindungan hak pihak ketiga beritikad baik dalam perkara korupsi, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengajuan dan persidangan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Melalui kegiatan ini diharapkan penerapan PERMA dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.