Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Kam10Jul2025

Relas Pemberitahuan Kepada Ibu Saida Per Tanggal 10 Juli 2025

skd 1

Kamis, 10 Juli 2025. RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT (SURAT TERCATAT) Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN BIK Nama: Saida Alamat: Dahulu di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai: Tergugat II Untuk mengikuti persidangan dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN BIK dengan agenda sidang lanjutan menghadirkan para pihak yang akan dilaksanakan pada: Hari: Selasa Tanggal: 12 Agustus 2025 Jam: 09.00 WITA Tempat Ruang Sidang I/ Cakra Pengadilan Negeri Bulukumba JI. Kenari No. 5 Bulukumba Sehubungan dengan adanya gugatan yang diajukan oleh: Nama : Hj. Haniah Binti Ballo Sattu Alamat : JI. Pos Express 5, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagaí Penggugat MELAWAN Nama : St. Munahara, Dkk. Alamat Lingkungan Erelebu Utara, Kelurahan Eka Tiro, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan Klik link untuk download pengumuman lebih lengkap

Klik Untuk Unduh Dokumen: Relaas Pemberitahuan Saida

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech