Bulukumba, 11 Agustus 2025
Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba, telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Pengajuan Upaya Hukum, serta Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, YM Ibu Ernawaty, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua, YM Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H., dan diikuti oleh para hakim, panitera, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bulukumba. Pembahasan dalam Monev ini meliputi evaluasi pelaksanaan mediasi secara elektronik, efektivitas administrasi perkara berbasis teknologi, serta optimalisasi penggunaan aplikasi peradilan elektronik dalam pengajuan upaya hukum dan persidangan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali. Melalui kegiatan ini diharapkan penerapan kedua PERMA tersebut dapat meningkatkan akses keadilan, mempercepat proses persidangan, dan memberikan pelayanan peradilan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.