Bulukumba, 11 Agustus 2025
Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba, telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, YM Ibu Ernawaty, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua, YM Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H., dan diikuti oleh para hakim, panitera, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bulukumba. Dalam Monev ini dibahas progres pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik, hambatan yang dihadapi dalam penerapan aturan tersebut, serta strategi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses peradilan. Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan pelaksanaan PERMA dan Petunjuk Teknis SK KMA berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.