Bulukumba, 01 September 2025
Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba telah dilaksanakan pembinaan dan diskusi reguler tentang penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H., dan diikuti oleh Para Hakim. Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.