Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Rab10Jun2020

Pembinanan dan Pengawasan PT Makassar Melalui Teleconference

skd 1Rabu, 10 Juni 2020, Pengadilan Negeri Bulukumba mendapatkan pembinaan dan pengawasan melalui teleconference dari Pengadilan Tinggi Makassar yang di pimpin langsung oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar beserta para Hakim Tinggi Pengawas Daerah dan Sekretaris Tim masing-masing. Segenap jajaran empat pilar, pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Negeri Bulukumba hadir dan mengikuti kegiatan ini.

Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas aparatur peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Makassar senantiasa menjaga kedisiplinan (PERMA No. 7, 8 dan 9 Tahun 2016, PP No. 53 Tahun 2010 dan SK KMA No. 071 Tahun 2008 jo. SK KMA No 069 Tahun 2009 serta Maklumat KMA No. 1 Tahun 2017).

Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Sutiyono SH., MH. memaparkan laporan pelaksanaan persiapan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Bulukumba yang telah menyelesaikan proses upload dokumen Zona Integritas dan dalam tahap evaluasi dari tim audit. Pelaksanaan Delegasi masuk terdapat 13 Delegasi dengan 10 delegasi telah dilaksanakan, 2 delegasi tidak terlaksana karena alamat tidak lengkap dan 1 delegasi belum telaksana. Upaya hukum peridoe Januari - Juni 2020 terdapat 3 perkara banding dengan rekapitulasi 2 putus dan 1 proses banding. Kasasi terdapat 6 perkara, 4 perkara sudah dikirim ke Mahkamah Agung, 1 perkara tidak memenuhi syarat formil dan 1 perkara proses pemberitahuan penyataan kasasi.

Kemudian beberapa poin pembinaan dan pengawasan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM. Bapak Dr. H. Syahrial Sidik SH., MH. dan Hakim Pengawas Bidang kepada satuan kerja Pengadilan Negeri Bulukumba yaitu apresiasi terhadap kinerja Pengadilan Negeri Bulukumba yang telah mencapai poin 914.23 pada penilaian evaluasi implementasi SIPP per bulan Juni 2020. Perihal Berita acara dan putusan, Hakim Pengawas Bidang menyampaikan bahwa berita acara dan putusan harus sinkron, mengenai pemeriksaan untuk perkara perdata agar memperhatikan alat bukti utama dan mengharapkan keterampilan hakim dalam teknik pemeriksaan untuk memperoleh fakta tentang perkara tanah dari keterangan saksi. Hakim pengawas bidang juga mengkoreksi perhal penulisan akta permohonan banding.

YM. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar memberikan arahan mengenai berita acara yang tidak sesuai dengan putusan, berita acara harus sudah selesai sebelum sidang berikutnya, putusan dibuat berdasarkan berdasarkan berita acara tersebut  dan berita acara harus sudah ditandatangani majelis hakim sebelum sidang berikutnya. Dalam penulisan berita acara dapat menggunakan audio recorder untuk merekam proses persidangan agar dapat memudahkan dalam penyusunan berita acara. Perihal template putusan, hakim wajib mentaati dan mengikuti template putusan yang berlaku. Perihal proses banding perkara perdata hanya punya waktu 2 kali 14 hari (14 hari upaya hukum dan 14 hari inzage) jika jatuh pada hari sabtu, maka pengajuan banding dapat dikirim pada hari senin. Untuk perkara penggelapan harus ada izin dari kepala desa, untuk pembuktian minimal dua alat bukti yang sah dan keterangan saksi menjadi pendamping. Kemudian penyampaian beberapa perkara pending yang terdapat pada SIPP dan Delegari yang belum terlaksana agar segera diselesaikan.

Pada akhir sesi pembinaan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba mengucapkan terima kasih atas pengawasan dan pembinaan dari Pengadilan Tinggi Makassar dan akan segera menindaklajuti kekurangan dan melaksanakan arahan dan masukan yang telah diberikan.

 

skd 1

skd 3

skd 3

skd 3

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech