Rabu, 10 Juni 2020, Pengadilan Negeri Bulukumba mendapatkan pembinaan dan pengawasan melalui teleconference dari Pengadilan Tinggi Makassar yang di pimpin langsung oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar beserta para Hakim Tinggi Pengawas Daerah dan Sekretaris Tim masing-masing. Segenap jajaran empat pilar, pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Negeri Bulukumba hadir dan mengikuti kegiatan ini.
Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas aparatur peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Makassar senantiasa menjaga kedisiplinan (PERMA No. 7, 8 dan 9 Tahun 2016, PP No. 53 Tahun 2010 dan SK KMA No. 071 Tahun 2008 jo. SK KMA No 069 Tahun 2009 serta Maklumat KMA No. 1 Tahun 2017).
Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Sutiyono SH., MH. memaparkan laporan pelaksanaan persiapan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Bulukumba yang telah menyelesaikan proses upload dokumen Zona Integritas dan dalam tahap evaluasi dari tim audit. Pelaksanaan Delegasi masuk terdapat 13 Delegasi dengan 10 delegasi telah dilaksanakan, 2 delegasi tidak terlaksana karena alamat tidak lengkap dan 1 delegasi belum telaksana. Upaya hukum peridoe Januari - Juni 2020 terdapat 3 perkara banding dengan rekapitulasi 2 putus dan 1 proses banding. Kasasi terdapat 6 perkara, 4 perkara sudah dikirim ke Mahkamah Agung, 1 perkara tidak memenuhi syarat formil dan 1 perkara proses pemberitahuan penyataan kasasi.
Kemudian beberapa poin pembinaan dan pengawasan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM. Bapak Dr. H. Syahrial Sidik SH., MH. dan Hakim Pengawas Bidang kepada satuan kerja Pengadilan Negeri Bulukumba yaitu apresiasi terhadap kinerja Pengadilan Negeri Bulukumba yang telah mencapai poin 914.23 pada penilaian evaluasi implementasi SIPP per bulan Juni 2020. Perihal Berita acara dan putusan, Hakim Pengawas Bidang menyampaikan bahwa berita acara dan putusan harus sinkron, mengenai pemeriksaan untuk perkara perdata agar memperhatikan alat bukti utama dan mengharapkan keterampilan hakim dalam teknik pemeriksaan untuk memperoleh fakta tentang perkara tanah dari keterangan saksi. Hakim pengawas bidang juga mengkoreksi perhal penulisan akta permohonan banding.
YM. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar memberikan arahan mengenai berita acara yang tidak sesuai dengan putusan, berita acara harus sudah selesai sebelum sidang berikutnya, putusan dibuat berdasarkan berdasarkan berita acara tersebut dan berita acara harus sudah ditandatangani majelis hakim sebelum sidang berikutnya. Dalam penulisan berita acara dapat menggunakan audio recorder untuk merekam proses persidangan agar dapat memudahkan dalam penyusunan berita acara. Perihal template putusan, hakim wajib mentaati dan mengikuti template putusan yang berlaku. Perihal proses banding perkara perdata hanya punya waktu 2 kali 14 hari (14 hari upaya hukum dan 14 hari inzage) jika jatuh pada hari sabtu, maka pengajuan banding dapat dikirim pada hari senin. Untuk perkara penggelapan harus ada izin dari kepala desa, untuk pembuktian minimal dua alat bukti yang sah dan keterangan saksi menjadi pendamping. Kemudian penyampaian beberapa perkara pending yang terdapat pada SIPP dan Delegari yang belum terlaksana agar segera diselesaikan.
Pada akhir sesi pembinaan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba mengucapkan terima kasih atas pengawasan dan pembinaan dari Pengadilan Tinggi Makassar dan akan segera menindaklajuti kekurangan dan melaksanakan arahan dan masukan yang telah diberikan.





















