Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Rab22Jul2020

Opening Meeting Assesment Internal Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Di Pengadilan Negeri Bulukumba

skd 1

Rabu, 22 Juli 2020, Pengadilan Negeri Bulukumba mengadakan Opening Meeting Assessment Internal Akreditasi Penjaminan Mutu (TPM). Pelaksanaan Assesment Internal Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) diadakan tanggal 22 Juli - 6 Agustus 2020.

Opening meeting Assesment Internal Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dimulai dari kata sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Bp. Khoiruman Pandu K. Harahap SH. MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pelaksanaan Asessment internal APM ini dapat menjadi bekal untuk persiapan Surveillance dan dapat meningkatkan kualitas kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Bulukumba. acara ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bulukumba, baik dari jajaran hakim, pejabat struktural/fungsional para staf dan honorer di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bulukumba.

Kegiatan assessment Internal dilaksanakan dengan ketentuan : Mengadakan penilaian internal bidang administrasi manajemen, kesekretariatan, kepaniteraan dan sarana prasarana, melakukan penilaian internal menggunakan metode telusur (tracking) yang meliputi penelaahan dokumen, wawancara, observasi dan simulasi. Tim Auditor Internal APM Pengadilan Negeri Bulukumba terdiri dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba. 

skd 1

skd 1

as

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech