Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sen7Sep2020

Rapat Tinjauan Manajemen Bulan September Tahun 2020

skd 1

Senin 7 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba selaku Top Manager dalam sambutannya menjelaskan bahwa setelah dilaksanakannya audit internal ditandai dengan Tim Audit telah menyerahkan hasil laporan Auditnya, maka sebagai langkah selanjutnya adalah melakukan Rapat Tinjauan Manajemen  (RTM) yang diujungnya atau akhirnya kita semua harus bersiap menghadapi surveylance untuk tahun ini, yakni periode Semester I Tahun 202

Rapat Tinjauan Manajemen dilaksanakan pada hari Senin, 7 September 2020. Dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, serta yel-yel APM. Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba selaku Top Manager dalam sambutannya menjelaskan bahwa setelah dilaksanakannya audit internal ditandai dengan Tim Audit telah menyerahkan hasil laporan Auditnya, maka sebagai langkah selanjutnya adalah melakukan Rapat Tinjauan Manajemen  (RTM) yang diujungnya atau akhirnya kita semua harus bersiap menghadapi surveylance untuk tahun ini, yakni periode Semester I Tahun 2020 dengan harapan semoga pancapaian yang kita raih sebelumnya dapat kita pertahankan atau bahkan ditingkatkan. Dengan diselesaikannya audit internal, maka ranah pengawasan ataupun pemeriksaan bukan lagi pada Tim Auditor tetapi langsung pada MR atau bahkan Top Manager secara langsung dengan cara melakukan Rapat Tinjauan Menajemen.

Dari temuan audit internal/auditor walaupun kepada masing-masing bagian atau auditee telah diberikan kesempatan untuk memperbaikinya namun sampai dengan dilakukan Rapat Tinjauan Manajemen  ini masih terdapat juga beberapa kekurangan yang belum ditindaklanjuti sebagaimana hasil laporan, karenanya diperintahkan kepada auditee untuk memperbaiki kekurangan yang ada dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu dengan perintah juga agar Hakim Pengawas Bidang melakukan supervisi bidang-bidang yang diawasinya.

Dalam Rapat Tinjauan Manajemen  ini disamping melakukan evaluasi terhadap masing-masing bagian dalam hubungannya dengan LKE/checklist Akreditasi Penjaminan Mutu juga dibuatkan suatu program atau rencana kerja yaitu Peningkatan Kapabilitas ASN guna mewujudkan refungsional ASN Pengadilan Negeri Bulukumba dalam kerangka merubah pola pikir/mindset, meningkatkan budaya kerja serta tanggung jawab ASN atas peran dan fungsinya secara tepat.

 

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech