Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Rab26Agu2020

Rapat Sosialisasi SPPT-TI 26 Agustus 2020

skd 1

Rabu 26 Agustus 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) dan Bapak Dr. Yulius Simon S.E., M.M. Sekretaris Pengadilan Negeri Bulukumba) memberikan pengarahan serta sosialisai mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)

Adapun resume dari sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut

  • SPPT-TI merupakan singkatan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berbasis Teknologi Informasi. SPPT adalah pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum melalui Puskarda (Pusat Pertukaran Data). Data yang dipertukarkan meliputi Identitas Tersangka, Jadwal Sidang, Putusan Pengadilan, Riwayat Penahanan dan yang lainnya. Unit Eselon I yang terkait antara lain Kepaniteraan, Badan Urusan Administrasi dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
  • Ditjen Badilum dalam SPPT-TI dimana merupakan salah satu komponen utama berperan sebagai sumber informasi dan data yang dipertukarkan khususnya yang berasal dari proses persidangan pidana pada peradilan umum, selanjutnya memastikan satker melakukan input data secara rutin pada aplikasi SIPP, mengusulkan / mengajukan rekomendasi kepada Biro Hukum dan Humas untuk melakukan penyesuaian aplikasi agar sejalan dengan proses manajemen perkara pidana dan kebutuhan data SPPT-TI, serta melakukan validasi data perkara pidana pada SIPP yang akan dikirimkan ke Puskarda;
  • 4 Lembaga penegak hukum dalam SPPT-TI adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan (MA) dan Ditjen Pemasyarakatan (Kemenkumham);
  • Tanggung jawab Mahkamah Agung dalam SPPT-TI meliputi pemenuhan 5 jenis dokumen beserta elemen-elemen data (versi ringkas) yang harus dikirimkan ke Puskarda, yakni Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penetepan hari sidang pertama, petikan putusan dan Salinan putusan Pengadilan;
  • Hal-hal yang wajib dilakukan Pengadilan Negeri antara lain pengisian kelengkapan data perkara, ketepatan waktu pembaruan data dan sinkronisasi / penyamaan data dengan server Mahkamah Agung. SPPT TI bukan menggantikan sistem yang ada saat ini mengingat pertukaran data dilakukan pada tingkat pusat sehingga yang perlu dilakukan oleh satker Pengadilan adalah kedisplinan menginput data SIPP ;
  • Pengelolaan data Puskarda ada di Kemenpolhukam, jaminan kerahasiaannya menjadi tanggung jawab BSSN dan jaringan komunikasinya dikelola oleh ISGN. Dirjen Badilum telah mengeluarkan surat tertanggal 15 Januari 2019 terkait Pedoman Pengisian Data SPPT-TI;
  • Target SPPT TI tahun 2020 yakni 213 Kab/Kota pada 32 Provinsi di Indonesia. Tahun 2019 dan 2020 telah dilakukan implementasi di daerah, pilot project di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu di Kota Makassar, Kab. Gowa dan Kab. Pinrang. Semua satker yang terlibat mulai dari kepolisian, kejaksaan, Pengadilan maupun Ditjen Pemasyarakatan yang berada di lokasi Kab./Kota menjadi target implementasi SPPT-TI;

Sebagai penutup, Bapak KPN Bulukumba menjelaskan bahwa SPPT-TI dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam proses kerja baik secara internal maupun eksternal. SPPT TI membutuhkan komitmen dari semua stakeholder sehingga dimasa mendatang dapat diakomodir aplikasi SPPT TI secara online pada 4 Kementerian / Lembaga penegak hukum.

 

 

   

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech