
Rabu 26 Agustus 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) dan Bapak Dr. Yulius Simon S.E., M.M. Sekretaris Pengadilan Negeri Bulukumba) memberikan pengarahan serta sosialisai mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
Adapun resume dari sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut
- SPPT-TI merupakan singkatan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berbasis Teknologi Informasi. SPPT adalah pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum melalui Puskarda (Pusat Pertukaran Data). Data yang dipertukarkan meliputi Identitas Tersangka, Jadwal Sidang, Putusan Pengadilan, Riwayat Penahanan dan yang lainnya. Unit Eselon I yang terkait antara lain Kepaniteraan, Badan Urusan Administrasi dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
- Ditjen Badilum dalam SPPT-TI dimana merupakan salah satu komponen utama berperan sebagai sumber informasi dan data yang dipertukarkan khususnya yang berasal dari proses persidangan pidana pada peradilan umum, selanjutnya memastikan satker melakukan input data secara rutin pada aplikasi SIPP, mengusulkan / mengajukan rekomendasi kepada Biro Hukum dan Humas untuk melakukan penyesuaian aplikasi agar sejalan dengan proses manajemen perkara pidana dan kebutuhan data SPPT-TI, serta melakukan validasi data perkara pidana pada SIPP yang akan dikirimkan ke Puskarda;
- 4 Lembaga penegak hukum dalam SPPT-TI adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan (MA) dan Ditjen Pemasyarakatan (Kemenkumham);
- Tanggung jawab Mahkamah Agung dalam SPPT-TI meliputi pemenuhan 5 jenis dokumen beserta elemen-elemen data (versi ringkas) yang harus dikirimkan ke Puskarda, yakni Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penetepan hari sidang pertama, petikan putusan dan Salinan putusan Pengadilan;
- Hal-hal yang wajib dilakukan Pengadilan Negeri antara lain pengisian kelengkapan data perkara, ketepatan waktu pembaruan data dan sinkronisasi / penyamaan data dengan server Mahkamah Agung. SPPT TI bukan menggantikan sistem yang ada saat ini mengingat pertukaran data dilakukan pada tingkat pusat sehingga yang perlu dilakukan oleh satker Pengadilan adalah kedisplinan menginput data SIPP ;
- Pengelolaan data Puskarda ada di Kemenpolhukam, jaminan kerahasiaannya menjadi tanggung jawab BSSN dan jaringan komunikasinya dikelola oleh ISGN. Dirjen Badilum telah mengeluarkan surat tertanggal 15 Januari 2019 terkait Pedoman Pengisian Data SPPT-TI;
- Target SPPT TI tahun 2020 yakni 213 Kab/Kota pada 32 Provinsi di Indonesia. Tahun 2019 dan 2020 telah dilakukan implementasi di daerah, pilot project di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu di Kota Makassar, Kab. Gowa dan Kab. Pinrang. Semua satker yang terlibat mulai dari kepolisian, kejaksaan, Pengadilan maupun Ditjen Pemasyarakatan yang berada di lokasi Kab./Kota menjadi target implementasi SPPT-TI;
Sebagai penutup, Bapak KPN Bulukumba menjelaskan bahwa SPPT-TI dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam proses kerja baik secara internal maupun eksternal. SPPT TI membutuhkan komitmen dari semua stakeholder sehingga dimasa mendatang dapat diakomodir aplikasi SPPT TI secara online pada 4 Kementerian / Lembaga penegak hukum.



















