Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Kam3Sep2020

Rapat Sosialisasi Standar Pelayanan 3 September 2020

skd 1

Rabu 3 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba), Bapak Armin S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba) dan Bapak Dr. Yulius Simon S.E., M.M. (Sekretaris Pengadilan Negeri Bulukumba) memberikan pengarahan serta Sosialisasi Standar Pelayanan

  • Pertama yang harus kita pahami mengenai Standar Pelayanan yakni suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur; 
  • Fungsi Standar Pelayanan Publik antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan serta pelaksanaan publik, sebagai bagian dari reformasi birokrasi sekaligus sebagai alat kontrol terhadap aparatur pengadilan serta percepatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan yang diberikan oleh apparat badan peradilan;
  • Dasar hukum pelayanan publik yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman,
  2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
  3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
  5. Peraturan Menteri PAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,
  6. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
  7. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/III/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan,
  8. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur.
  • Didalam lingkup pengadilan terdapat 4 Standar Pelayanan Publik yang terdiri atas 3 bagian pada Kepaniteraan serta 1 bagian pada Kesekretariatan. Pada bagian Kepaniteraan yaitu Perdata, Pidana dan Hukum sedangkan pada bagian Kesekretariatan yaitu Umum dan Keuangan;
  • Pelayanan pada Kepaniteraan Perdata meliputi 15 pelayanan yaitu perkara perdata gugatan/bantahan, permohonan, gugatan sederhana, permohonan upaya hukum banding, kasasi,Peninjauan Kembali, permohonan keberatan dalam GS, permohonan konsinyasi, eksekusi, penyampaian memori/kontra memori banding/kasasi, inzage, pengambilan salinan putusan/penetapan, sisa panjat tingkat pertama,uang ganti rugi/konsinyasi, serta penerimaan perkara melalui e-Court;
  • Pelayanan pada Kepaniteraan Pidana meliputi 19 item antara lain penerimaan perkara biasa dan singkat, perkara pidana cepat dan lalu lintas, pidana pemilu, permohonan upaya hukum banding, kasasi, PK, permohonan grasi, memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, pencabutan upaya hukum banding/kasasi/PK, permohonan pra peradilan, izin persetujuan penyitaan/penggeledahan, diversi, perpanjangan penahanan, persetujuan besuk tahanan hakim, penangguhan penahanan, pembantaran, pinjam pakai barang bukti, serta permohonan izin berobat;
  • Sedangkan pelayanan pada Kepaniteraan hukum terdiri atas 9 kegiatan antara lain permohonan foto copy turunan putusan pengadilan, legalisir turunan putusan, pendaftaran akta badan hukum, penetapan izin kuasa insidentil, surat kuasa khusus, pengaduan/SIWAS MA-RI melalui meja pengaduan, permohonan penelitian/riset, permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan serta Surat Keterangan Bebas Pidana.   

 

  • Sebagai penutup, Bapak KPN Bulukumba menjelaskan tentang pelayanan pada bagian Umum dan Keuangan yang mencakup 2 poin penting yakni penerimaan surat-surat dinas / surat resmi serta penerimaan tamu pengadilan.

   

 width=

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech