
Rabu 3 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba), Bapak Armin S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba) dan Bapak Dr. Yulius Simon S.E., M.M. (Sekretaris Pengadilan Negeri Bulukumba) memberikan pengarahan serta Sosialisasi Standar Pelayanan
- Pertama yang harus kita pahami mengenai Standar Pelayanan yakni suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur;
- Fungsi Standar Pelayanan Publik antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan serta pelaksanaan publik, sebagai bagian dari reformasi birokrasi sekaligus sebagai alat kontrol terhadap aparatur pengadilan serta percepatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan yang diberikan oleh apparat badan peradilan;
- Dasar hukum pelayanan publik yaitu :
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman,
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
- Peraturan Menteri PAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/III/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan,
- Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur.
- Didalam lingkup pengadilan terdapat 4 Standar Pelayanan Publik yang terdiri atas 3 bagian pada Kepaniteraan serta 1 bagian pada Kesekretariatan. Pada bagian Kepaniteraan yaitu Perdata, Pidana dan Hukum sedangkan pada bagian Kesekretariatan yaitu Umum dan Keuangan;
- Pelayanan pada Kepaniteraan Perdata meliputi 15 pelayanan yaitu perkara perdata gugatan/bantahan, permohonan, gugatan sederhana, permohonan upaya hukum banding, kasasi,Peninjauan Kembali, permohonan keberatan dalam GS, permohonan konsinyasi, eksekusi, penyampaian memori/kontra memori banding/kasasi, inzage, pengambilan salinan putusan/penetapan, sisa panjat tingkat pertama,uang ganti rugi/konsinyasi, serta penerimaan perkara melalui e-Court;
- Pelayanan pada Kepaniteraan Pidana meliputi 19 item antara lain penerimaan perkara biasa dan singkat, perkara pidana cepat dan lalu lintas, pidana pemilu, permohonan upaya hukum banding, kasasi, PK, permohonan grasi, memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, pencabutan upaya hukum banding/kasasi/PK, permohonan pra peradilan, izin persetujuan penyitaan/penggeledahan, diversi, perpanjangan penahanan, persetujuan besuk tahanan hakim, penangguhan penahanan, pembantaran, pinjam pakai barang bukti, serta permohonan izin berobat;
- Sedangkan pelayanan pada Kepaniteraan hukum terdiri atas 9 kegiatan antara lain permohonan foto copy turunan putusan pengadilan, legalisir turunan putusan, pendaftaran akta badan hukum, penetapan izin kuasa insidentil, surat kuasa khusus, pengaduan/SIWAS MA-RI melalui meja pengaduan, permohonan penelitian/riset, permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan serta Surat Keterangan Bebas Pidana.
- Sebagai penutup, Bapak KPN Bulukumba menjelaskan tentang pelayanan pada bagian Umum dan Keuangan yang mencakup 2 poin penting yakni penerimaan surat-surat dinas / surat resmi serta penerimaan tamu pengadilan.



















