Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sen21Sep2020

Rapat Pengelola Website PN Bulukumba 21 September 2020

skd 1

Senin 21 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) Melaksanakan Rapat Tim Pengelola Website

      • Bapak KPN menjelaskan bahwasanya website merupakan salah satu parameter penilaian eksternal dan jendela virtual yang harus terus diupdate muatannya ;
      • Kegiatan yang dapat didokumentasikan baik itu fisik maupun non fisik semisal sosialisasi gugatan sederhana, eraterang, e-tilang, rapat dinas bulanan, kerja bakti, kegiatan jumat ibadah, evidence APM, ZI dan yang lainnya;
      • Selanjutnya Bapak KPN Bulukumba menjelaskan bahwa website kita yang baru masih berusia beberapa minggu sementara website yang lama sudah berusia sekitar lima tahun. Website dioperasikan dengan metode ‘one click access’ misalnya membuka dokumen APM maupun ZI ; 
      • Dalam institusi kita harus melaksanakan prinsip keterbukaan baik itu terkait SDM (man), umum/rumah tangga (material) dan keuangan (money). Dalam proses pembuatan dan upload kiranya dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan pimpinan ;
      • Dalam hal pelayanan publik yang perlu diperhatikan misalnya alur permohonan perkara perdata, gugatan sederhana tiap bulannya. Untuk bagian pidana misalnya pidana singkat dan tindak pidana ringan (tipiring) ;
      • Sebagai penutup, Bapak KPN Bulukumba menghimbau agar dimasukkan evidence langkah-langkah strategis ZI, rapat bulanan dan sosialisasi standar pelayanan kedalam menu website PN Bulukumba.

   

 width=

 width=

 width=

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech