
Senin 28 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Ibu Nursinah, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) Melaksanakan Rapat Satgas Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
- Keadaan pandemi global saat ini begitu memprihatinkan dimana virus covid-19 telah memakan jutaan korban jiwa termasuk di Indonesia. Dalam hal ini Kita sebagai aparatur negara harus ikut serta memerangi pandemi ini;
- Khusus di provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulukumba baru-baru ini kembali mendapatkan predikat zona merah diakibatkan meningkatnya Kembali jumlah warga Bulukumba yang terkonfirmasi positif covid-19;
- Untuk itu kita harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya protokol Kesehatan dan menjaga imun tubuh agar tetap sehat dan bugar.
- Memasuki masa pesta politik / Pilkada dimana makin besarnya kemungkinan berkumpulnya massa menjadi salah satu indikator meningkatnya penyebaran wabah, untuk itu sosialisasi dan edukasi juga menjadi poin penting dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19;
- Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 623/SEK/SK/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Mahkamah Agung dan SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19, sebagai bukti bahwa institusi kita sangat peduli dalam membantu pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia, dan sekaligus menjadi pedoman bagi warga peradilan dalam memerangi wabah pada wilayah masing-masing;
- Pengadilan Negeri Bulukumba telah menindaklanjuti SK dari pusat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba No. W22-U11/162/OT.01.3/9/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Pengadilan Negeri Bulukumba.



















