Bulukumba, Rabu 27 April 2022. Dalam rangka libur hari raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M dan Cuti Bersama kami beritahukan hal-hal sebabai berikut :
1. Layanan penerimaan berkas perkara pidana ditutup dari tanggal 27 April sampai dengan tanggal 8 Mei 2022. Layanan dbuka pada tanggal 9 Mei 2022.
2. Pendaftaran perkara perdata ditutup dar tanggal 27 April sampai dengan tanggal 8 Mei 2022 dan layanan dibuka pada tanggal 9 Mei 2022.
3. Dikecualikan untuk layanan penerimaan/pelimpahan berkas perkara pidana anak dan upaya hukum yang penahanan dan jangka waktu upaya hukum berakhir ditutup tangggal 28 April sampa dengan 8 Mei 2022. Layanan dibuka kembali pada tanggal 9 Mei 2022.