Bulukumba, Selasa 27 Februari 2024. Kepada Yth. CAFARUDDIN di Bonto Ulu, Desa Dampang, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba
Sehubungan dengan adanya sisa panjar biaya perkara perdata permohonan No. 214/Pdt.P/2023/PN Blk an. CAFARUDDIN sebagai Pemohon yang belum dikembalikan kepada saudara/i maka bersama ini kami mohon dengan hormat kepada saudara/i agar segera melapor kepada PTSP Perdata Pengadilan Negeri Bulukumba di JI. Kenari No 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba untuk mengambil sisa biaya perkara tersebut pada setiap hari kerja dan jam kerja, dengan mem bawa KTP dan/atau nomor rekening bank;
Apabila dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak saudara/i menerima Relaas Pemberitahuan Penetapan, saudara/i tidak datang mengambil sisa panjar biaya perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bulukumba, maka sisa panjar biaya perka.a tersebut kami setorkan ke rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan kode akun 425239;
Demikian pemberitahuan kami dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Klik: Pengumuman Resmi