Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Permohonan No. 214/Pdt.P/2023/PN Blk

02/27/2024 M. Asran 4 dilihat 1 menit baca

skd 1

Bulukumba, Selasa 27 Februari 2024. Kepada Yth. CAFARUDDIN di Bonto Ulu, Desa Dampang, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba

 Sehubungan  dengan  adanya sisa panjar biaya perkara perdata permohonan No. 214/Pdt.P/2023/PN Blk an. CAFARUDDIN sebagai Pemohon yang belum dikembalikan kepada saudara/i maka bersama ini kami mohon dengan hormat kepada saudara/i agar segera melapor kepada PTSP Perdata Pengadilan Negeri Bulukumba di JI. Kenari No 5, Kel. Loka, Kec. Ujung  Bulu,  Kab.  Bulukumba  untuk  mengambil  sisa  biaya  perkara tersebut pada setiap hari kerja dan jam kerja, dengan mem bawa KTP dan/atau nomor rekening bank;

Apabila  dalam jangka  waktu     180    (seratus  delapan  puluh)  hari terhitung sejak saudara/i menerima Relaas Pemberitahuan Penetapan, saudara/i tidak datang mengambil sisa panjar biaya perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bulukumba, maka sisa panjar biaya perka.a tersebut kami setorkan ke rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan kode akun 425239;

Demikian pemberitahuan kami dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Klik: Pengumuman Resmi

  

Tidak ada tag
Bagikan: