Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No. 4/Pdt.Eks/2025/PN Blk Jo. No. 10/Pdt.G/2023/PN Blk
11/12/2025
M. Asran
6 dilihat
1 menit baca
Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera PN Bulukumba, Bapak Angri Junanda, S.H., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba. Turut mendampingi: Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, Juru Sita, Jurusita Pengganti, serta seluruh tim eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba.
Eksekusi berlangsun tertib dan lancar, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
====================
Ikuti informasi dan kegiatan terbaru Pengadilan Negeri Bulukumba melalui kanal resmi kami:
Instagram & TikTok: @pn.bulukumba
Facebook & YouTube: Pengadilan Negeri Bulukumba
Website: https://pn-bulukumba.go.id
#humasmahkamahagung
#mahkamahagung
#dirjenbadilum
#badilum
#pnBulukumba
#apelSenin
#berAKHLAK
#pelayananhukum



